equityworld futures pusat
Tuesday, August 12, 2014

Tuesday, August 12, 2014

Bank Indonesia (BI) memastikan mulai tanggal 17 Agustus 2014 uang baru NKRI sudah sah sebagai alat pembayaran resmi di dalam negeri.

"Memang mulai berlakunya 17 Agustus," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara kepada detikFinance, Selasa (12/8/2014).

Tirta menambahkan pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, namun pada hari itu peredaran uang baru ini sudah efektif berlaku sebagai alat pembayaran.

"Pada tanggal 17 kan hari libur, terus semua bank juga libur. Tapi kalau ada yang membayar pakai uang NKRI itu tanggal 17, ya sudah sah. Bisa diterima," katanya.

Seperti diketahui BI akan menerbitkan uang rupiah cetakan baru pada 17 Agustus 2014. Ada beberapa perbedaan mendasar dengan uang rupiah cetakan lama.

Uang rupiah (kertas) yang akan diterbitkan 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai berikut:
 
  1. Gambar lambang negara 'Garuda Pancasila'
  2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
  5. Nomor seri pecahan
  6. Teks 'DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …'
  7. Tahun emisi dan tahun cetak.

0 comments:

Post a Comment