equityworld futures pusat
Friday, August 8, 2014

Friday, August 08, 2014

Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilanjutkan pada hari Senin (11/8), pekan depan. Sidang hari ini, hanya memperkenalkan pihak teradu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dengan pihak-pihak pengadu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya sangat siap mengikuti proses-proses atau tahapan di DKPP. Walaupun posisi KPU dalam hal ini sebagai teradu.

"KPU siap mengikuti proses selanjutnya," kata Husni kepada wartawan di lokasi sidang DKPP yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8).

Lebih lanjut, Husni menegaskan, antara sidang di MK berbeda dengan sidang di DKPP. Jika di MK KPU sebagai termohon, untuk di DKPP sebagai teradu.

"Keadaannya beda, kalau di MK jadi termohon kalau di DKPP jadi teradu. Jadi untuk yang posisi di MK karena itu prosesnya full mekanisme, penegakan hukum konstitusi," jelas Husni.

"Maka kemudian KPU bisa menunjuk pengacara untuk mewakili kepentingan KPU secara kelembagaan karena yang dituntut di MK adalah kelembagaan sedangkan di DKPP adalah personelnya, orang-orangnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk mencari keadilan, Tim Prabowo-Hatta mengambil dua jalur sekaligus guna mengungkap kecurangan Pilpres 2014. Pertama, menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian mereka juga mengadu ke DKPP soal temuan kejanggalan yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam proses pilpres.

0 comments:

Post a Comment