equityworld futures pusat
Monday, August 4, 2014

Monday, August 04, 2014
http://infokami.com/wp-content/uploads/2014/08/Hakim-ketua.jpg

Hukuman bagi Adi Susilo (32) dilipatgandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Adi terbukti menyiksa anak tirinya yang masih berusia 3 tahun, Anugrah Satria Wibawa terus menerus dalam waktu lama hingga meninggal dunia.

Kasus bermula saat Adi menikah siri dengan Cicih Sunarsih pada 2011 lalu, di mana Cicih membawa satu anak dari suaminya yaitu Anugrah yang masih balita. Atas perkawinan siri itu, mereka juga dikaruniai seorang anak. Mereka berempat lalu menempati rumah di Desa Cisantana RT 06/02, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

“Selama terdakwa tinggal serumah dengan korban, terdakwa ringan tangan dan sering menyakiti fisik terhadap korban yang masih anak-anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi, melainkan terdakwa menyakiti korban,” dakwa jaksa sebagaimana dilansir dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin (4/8/2014).

Salah satu penyiksaan sadis yang dilakukan Adi yaitu mendorong Anugrah pada Oktober 2011. Saat itu Anugrah baru keluar dari toilet tapi didorong dengan keras oleh Adi hingga jatuh terjerambab di toilet. Akibatnya, Anugrah mengalami patah tulang iga.

Penyiksaan ini terus saja terjadi hari demi hari. Seperti korban dijewer atau dicubit hingga meninggalkan bekas lebam. Puncaknya, saat Anugrah tengah asyik bermain hujan pada November 2011, Adi menyuruh Anugrah masuk rumah. Namun karena anak-anak yang sedang riang bermain hujan, Anugrah menolak dan tetap asyik bermain hujan.

Melihat hal itu, Adi langsung mendekati Anugrah dan mengangkat tubuh Anugrah ke dalam rumah. Sesampainya di dalam rumah, tubuh Anugrah diangkat ke atas dan dadanya digigit Adi hingga membiru. Hal ini diulangi beberapa kali. Bahkan Adi membenturkan tubuh Anugrah ke dinding.

Akibat penyiksaan terus menerus itu, Anugrah pun muntah dan demam seminggu setelahnya atau tepatnya 16 November 2013. Lantas Adi dan Cicih membawa Anugrah ke Rumah Sakit Sekar Kamulyan tapi nyawa Anugrah tidak tertolong. Selidik punya selidik, Anugrah telah meninggal sebelum dibawa ke RS karena kedinginan dan pendarahan di tulang iga yang dibiarkan.

Atas hal itu, Adi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Jaksa menjerat Adi dengan delik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menuntutnya selama 9 tahun penjara.
Pada 15 April 2014, Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa lalu banding dan dikabulkan.

“Menyatakan Terdakwa Adi Susilo bin M Zawaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Susilo bin M Zawani oleh karena itu denga pidana penjara selama 10 tahun penjara,” putus PT Bandung.

Duduk sebagai ketua majelis Wilem Djari dengan anggota Rusedar dan Edi Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada 20 Juni 2014, ketiganya menilai Adi sebagai kepala keluarga yang punya otoritas atau fungsi peranannya sebagai pemimpin di dalam rumah tangga/keluarga malah berbuat sebaliknya.

0 comments:

Post a Comment