equityworld futures pusat
Friday, August 8, 2014

Friday, August 08, 2014

Sumardi alias Doyok (32), warga Bringin RT 01/RW 09 Kelurahan Tambakaji Ngaliyan dibekuk polisi saat makan di sebuah warung. Sebab, dia kedapatan menjual togel, pada Kamis (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB malam kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 356 ribu beserta dua buah bundel kupon togel siap jual, 1 buku tafsir mimpi, dan sebuah handphone merek Samsung warna hitam yang digunakan untuk mengedarkan judi togel.

Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono melalui Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Kadek Adi mengatakan, Doyok ditangkap di sebuah warung tepat di sudut Jalan Bringin Lestari Kelurahan Gondoriyo Ngaliyan pada Kamis malam. Saat itu, Doyok yang sedang makan juga nyambi menjual nomor togel kepada beberapa warga yang datang ke warung itu.

"Saat ditangkap, dia mengaku dalam sehari dapat keuntungan senilai Rp 600 ribu dari hasil jualan togel," kata Kadek, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/8).

Diduga, Doyok selama ini menjual kupon togel bersama temannya sejak enam bulan terakhir. Dari hasil jualan togel itu, Doyok mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari omzet penjualan.

Selain membengkuk Doyok, polisi juga menangkap Sarwo Agung (34) bandar togel lainnya di warung makan dekat Pos II Pelabuhan Tanjung Mas. "Kalau dari hasil penangkapan Sarwo Agung ini, kami mengamankan uang senilai Rp 669 ribu dan sejumlah alat bukti penjualan togel dan handphone 1 unit merek Cross warna putih," urainya.

Pasca-penangkapan Doyok dan Sarwo Agung itu, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, keduanya langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polrestabes Semarang.

0 comments:

Post a Comment