Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabnet
(Setkab.go.id), Selasa 5 Mei 2015, dia mengatakan, selama ini dana BPJS
Ketenagakerjaan hanya bisa digunakan sebesar lima persen untuk investasi
di sektor perumahan. Karena itu regulasi yang membatasi akan direvisi.
Presiden akan merevisi aturan tersebut agar investasi perumahan
rakyat dari dana BPJS Ketengakerjaan bisa ditingkatkan hingga 50 persen.
Di negara lain Hal tersebut sudah dilakukan.
"Berapa banyak itu rumah yang bisa dibangun?" kata Presiden Jokowi
saat membuka Kongres VII Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI) di Jakarta.
Presiden Jokowi menilai dana BPJS Ketenagakerjaan idealnya
sebanyak-banyaknya dialokasikan untuk sektor-sektor produktif. Namun
harus dipastikan penggunaan uang tersebut disertai dengan control
manajemen yang baik.
"Jangan sampai ada moral hazard seperti yang dulu-dulu," kata Jokowi.
Presiden meyakini, dengan upaya tersebut perekonomian Indonesia
akan semakin menggeliat. Fasilitas perumahan untuk pekerja juga akan
terpenuhi, baik di dalam maupun di luar kawasan industri.
"Beban dari buruh untuk masalah sewa rumah dan lain-lain akan menjadi langsung berkurang atau hilang," tambahnya.
0 comments:
Post a Comment