Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabnet 
(Setkab.go.id), Selasa 5 Mei 2015, dia mengatakan, selama ini dana BPJS 
Ketenagakerjaan hanya bisa digunakan sebesar lima persen untuk investasi
 di sektor perumahan. Karena itu regulasi yang membatasi akan direvisi. 
Presiden akan merevisi aturan tersebut agar investasi perumahan 
rakyat dari dana BPJS Ketengakerjaan bisa ditingkatkan hingga 50 persen.
 Di negara lain Hal tersebut sudah dilakukan. 
"Berapa banyak itu rumah yang bisa dibangun?" kata Presiden Jokowi 
saat membuka Kongres VII Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 
(KSBSI) di Jakarta.
Presiden Jokowi menilai dana BPJS Ketenagakerjaan idealnya 
sebanyak-banyaknya dialokasikan untuk sektor-sektor produktif. Namun 
harus dipastikan penggunaan uang tersebut disertai dengan control 
manajemen yang baik.
"Jangan sampai ada moral hazard seperti yang dulu-dulu," kata Jokowi.
Presiden meyakini, dengan upaya tersebut perekonomian Indonesia 
akan semakin menggeliat.  Fasilitas perumahan untuk pekerja juga akan 
terpenuhi, baik di dalam maupun di luar kawasan industri.
"Beban dari buruh untuk masalah sewa rumah dan lain-lain akan menjadi langsung berkurang atau hilang," tambahnya. 
 







 
 
0 comments:
Post a Comment