Langkah tegas ini untuk mencegah terjadinya anggaran siluman,
sehingga penggunaan dana belanja benar-benar memiliki manfaat dan tujuan
jelas. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu, Askolani
menjelaskan, dana cadangan timbul karena kementerian/lembaga belum
merinci alokasi pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(APBNP) 2015.
Nah, dalam rangka akuntabilitas dan kepastian anggaran 2015, maka
mulai tahun ini Kemkeu mewajibkan ada rincian kegiatan yang jelas di pos
dana cadangan tersebut. Pendisiplinan ini diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi
Anggaran Tahun Anggaran 2015. Sebenarnya, inti beleid ini membatasi
batas penyampaian revisi anggaran untuk dana cadangan itu pada 3 April
2015.
Namun, Askolani mengaku sejauh ini belum mendapat info terbaru atas
laporan dari masing-masing K/L. Ia menjanjikan, bila K/L tidak
menindaklanjuti kebijakan ini, maka Kemkeu akan memblokir anggaran dana
cadangan di instansi negara tersebut. "Diblokir sampai tutup tahun,"
ujar Askolani, kepada Kontan, akhir pekan lalu.
Meski demikian, jika sejauh ini K/L belum memberikan rincian
kegiatan dana cadangan bukan berarti mereka tidak patuh. "Bisa saja K/L
menghadapi kendala di lapangan," terang Askolani.
Enam kriteria Askolani juga mengingatkan, setiap kementerian dan
lembaga harus memperhatikan kriteria penggunaan dana cadangan. Sesuai
PMK 257/2014, ada enam ketentuan penggunaan dana cadangan.
Pertama, mendanai kebutuhan biaya operasional satuan kerja. Kedua,
mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan sebelumnya.
Ketiga, melakukan percepatan pencapaian keluaran prioritas nasional dan
atau prioritas kementerian/lembaga negara bersangkutan.
Keempat, menambah volume keluaran prioritas nasional. Kelima,
mendanai kegitan yang bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak
dapat ditunda. Keenam, mendanai kebutuhan prioritas kementerian/lembaga.
Sayangnya, Askolani enggan menjelaskan nilai dana cadangan di APBNP
2015. Pastinya, langkah disiplin penyampaian rincian kegiatan dana
cadangan ini juga bisa membantu meningkatkan penyerapan anggaran tahun
ini.
Sekadar mengingatkan, realisasi belanja negara hingga Maret 2015
tercatat 18,5 persen dari APBNP 2015 Rp 1.984,1 triliun. Ini berarti
selama tiga bulan pertama, realisasi belanja negara adalah Rp 367,06
triliun. Pada 2014, realisasi belanja negara hingga 31 Maret adalah 15,6
persen atau sebesar Rp 286,5 triliun dari pagu Rp 1.842,5 triliun.
Pengamat Ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Latif Adam berpendapat, kedisiplinan penyampaian rincian kegiatan akan
mendorong kualitas penyerapan anggaran. Namun, dalam hal ini Kemkeu
memegang peranan penting untuk mensosialisasikan rincian anggaran ke
kementerian/lembaga.
Kemkeu harus bisa membimbing bagaimana kementerian/lembaga
mengumpulkan data dan membuat rancangan kegiatan yang tepat. Di sisi
lain, kesulitan yang juga dihadapi adalah menyamakan persepsi antar
lembaga.
Tujuannya adalah supaya tiap satuan kerja (satker) di kementerian
mempunyai pengertian yang sama dengan Kemenkeu atau kementerian lainnya.
Hal ini penting agar proses penyerahan dokumen tersebut bisa dilakukan
seefisien mungkin. Dengan demikian, kementerian dan lembaga tidak harus
bolak balik menyampaikan dokumen laporan, sehingga mereka bisa langsung
bekerja. (Kontan/Margareta Engge Kharismawati)
0 comments:
Post a Comment