Langkah tegas ini untuk mencegah terjadinya anggaran siluman, 
sehingga penggunaan dana belanja benar-benar memiliki manfaat dan tujuan
 jelas. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu, Askolani 
menjelaskan, dana cadangan timbul karena kementerian/lembaga belum 
merinci alokasi pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 
(APBNP) 2015.
Nah, dalam rangka akuntabilitas dan kepastian anggaran 2015, maka 
mulai tahun ini Kemkeu mewajibkan ada rincian kegiatan yang jelas di pos
 dana cadangan tersebut. Pendisiplinan ini diatur dalam Peraturan 
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi 
Anggaran Tahun Anggaran 2015. Sebenarnya, inti beleid ini membatasi 
batas penyampaian revisi anggaran untuk dana cadangan itu pada 3 April 
2015.
Namun, Askolani mengaku sejauh ini belum mendapat info terbaru atas
 laporan dari masing-masing K/L. Ia menjanjikan, bila K/L tidak 
menindaklanjuti kebijakan ini, maka Kemkeu akan memblokir anggaran dana 
cadangan di instansi negara tersebut. "Diblokir sampai tutup tahun," 
ujar Askolani, kepada Kontan, akhir pekan lalu.
Meski demikian, jika sejauh ini K/L belum memberikan rincian 
kegiatan dana cadangan bukan berarti mereka tidak patuh. "Bisa saja K/L 
menghadapi kendala di lapangan," terang Askolani.
Enam kriteria Askolani juga mengingatkan, setiap kementerian dan 
lembaga harus memperhatikan kriteria penggunaan dana cadangan. Sesuai 
PMK 257/2014, ada enam ketentuan penggunaan dana cadangan.
Pertama, mendanai kebutuhan biaya operasional satuan kerja. Kedua, 
mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan sebelumnya. 
Ketiga, melakukan percepatan pencapaian keluaran prioritas nasional dan 
atau prioritas kementerian/lembaga negara bersangkutan.
Keempat, menambah volume keluaran prioritas nasional. Kelima, 
mendanai kegitan yang bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak 
dapat ditunda. Keenam, mendanai kebutuhan prioritas kementerian/lembaga.
Sayangnya, Askolani enggan menjelaskan nilai dana cadangan di APBNP
 2015. Pastinya, langkah disiplin penyampaian rincian kegiatan dana 
cadangan ini juga bisa membantu meningkatkan penyerapan anggaran tahun 
ini.
Sekadar mengingatkan, realisasi belanja negara hingga Maret 2015 
tercatat 18,5 persen dari APBNP 2015 Rp 1.984,1 triliun. Ini berarti 
selama tiga bulan pertama, realisasi belanja negara adalah Rp 367,06 
triliun. Pada 2014, realisasi belanja negara hingga 31 Maret adalah 15,6
 persen atau sebesar Rp 286,5 triliun dari pagu Rp 1.842,5 triliun.
Pengamat Ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 
Latif Adam berpendapat, kedisiplinan penyampaian rincian kegiatan akan 
mendorong kualitas penyerapan anggaran. Namun, dalam hal ini Kemkeu 
memegang peranan penting untuk mensosialisasikan rincian anggaran ke 
kementerian/lembaga.
Kemkeu harus bisa membimbing bagaimana kementerian/lembaga 
mengumpulkan data dan membuat rancangan kegiatan yang tepat. Di sisi 
lain, kesulitan yang juga dihadapi adalah menyamakan persepsi antar 
lembaga.
Tujuannya adalah supaya tiap satuan kerja (satker) di kementerian 
mempunyai pengertian yang sama dengan Kemenkeu atau kementerian lainnya.
 Hal ini penting agar proses penyerahan dokumen tersebut bisa dilakukan 
seefisien mungkin. Dengan demikian, kementerian dan lembaga tidak harus 
bolak balik menyampaikan dokumen laporan, sehingga mereka bisa langsung 
bekerja. (Kontan/Margareta Engge Kharismawati)
                 







 
 
0 comments:
Post a Comment