equityworld futures pusat
Thursday, April 23, 2015

Thursday, April 23, 2015
Batu Akik Bakal Dikenai Pajak Perhiasan Hingga 5 Persen
Pemerintah tidak menyia-nyiakan geliat ekonomi terkait batu akik yang kini digandrungi masyarakat dari berbagai kalangan. Rencananya, batu mulia tersebut akan dikenai pajak sebagai perhiasan.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan, tingkat penjualan batu mulia, di Jakarta, khususnya di Gems Stone Rawabening, Jatinegara terus melonjak hingga Rp 5-10 miliar per hari.
"Nilai tersebut diperoleh dari penjualan batu mulia per butir mulai dari kisaran harga Rp 35 ribu, Rp 2 juta, sampai dengan Rp 10 juta lebih," kata Salih di Jakarta, dilansir dari Liputan6, Selasa (21/4).
Kedepan, pemerintah sudah menggodok kategori perhiasan yang akan dikenai pajak dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.253/PMK.03/2008.
Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh), dari Pembeli Atas Penjualan Barang tergolong mewah dikenakan pajak sebesar 5 persen. Adapun harga minimal yang dikenai pajak di atas Rp 1 juta.
"Sedangkan untuk harga jual di bawah Rp 1 juta dikenakan tarif antara 0,5-1,5 persen," ungkapnya.
Kementerian Perindustrian menilai batu akik sebagi komoditas alam yang bisa menumbuhkan industri kreatif. "Kementerian Perindustrian secara konsisten terus mempromosikan hasil karya terbaik dari para desainer dan perajin IKM kepada masyarakat umum," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment