equityworld futures pusat
Wednesday, December 31, 2014

Wednesday, December 31, 2014
Seiring dengan terus melorotnya harga minyak dunia, Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi Rp 7.600 dari Rp 8.500, mulai 1 Januari 2015.  Dengan harga ini, pemerintah sudah mencabut subsidi untuk premium. Adapun BBM yang masih mendapatkan subsidi adalah jenis solar.

Premium yang sebelumnya masuk ke dalam kategori jenis BBM tertentu—bersama minyak tanah dan minyak solar—per 1 Januari 2015 masuk dalam kategori jenis BBM khusus penugasan.

"Bensin RON 88 (premium) di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) ditetapkan sebesar Rp 7.600 per liter," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Meski turun dari harga Rp 8.500 per liter, Sudirman menyatakan, pemerintah tidak memberikan subsidi lagi untuk premium. Untuk jenis BBM khusus penugasan, pemerintah menanggung bea distribusi di luar Jamali.

Adapun harga bensin RON 88 (premium) yang masuk kategori jenis BBM umum hanya diberlakukan di Jawa, Madura, dan Bali. Pemerintah mematok harga Rp 7.600 per liter. Namun, dalam perkembangannya, harga premium non-subsidi ini bisa jadi berubah, tergantung kebijakan pemerintah daerah, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Adapun BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi adalah jenis solar dan minyak tanah.  "Harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter, dan harga minyak solar menjadi Rp 7.250 per liter," kata Sudirman.

Informasi saja, harga minyak tanah saat ini sebesar Rp 2.500 per liter, sementara harga minyak solar Rp 6.500 per liter.

0 comments:

Post a Comment