Meninggalnya Angeline,
gadis mungil berusia delapan tahun di Bali mengundang kecaman dari
seluruh aspek masyarakat. Tak hanya kalangan masyarakat umum, juga para
anggota parlemen.
Anggota Komisi VIII DPR, Arzeti Bilbina
mengaku prihatin atas tewasnya Angeline. Dia menilai kematian tragis
siswi SD 12 Sanur tersebut, merupakan salah satu isyarat agar pemerintah
segera merespons agar merevisi Undang-Undang (UU) Nomo
r 23 Tahun 2003,
tentang perlindungan anak.
Pasalnya, dalam UU tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak hanya
dihukum 3-15 tahun penjara. Karenanya, alih-alih ingin mencetak bibit
generasi muda yang bermutu, namun sebaliknya, malah menciptakan generasi
yang penuh dengan luka.
"Pemerintah harus cepat tanggap dan merevisi UU dimana harus ada
hukuman keras terhadap pelaku kekerasan anak," ujar Arzeti kepada Okezone di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Payung hukum saat ini, menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) itu, dinilai masih kurang tegas dan belum memberikan efek jera
pada pelaku.
Sehingga, ada saja oknum yang memanfaatkan celah dan melakukan kekerasan anak, bahkan sampai menimbulkan kematian.
"Anak-anak perlu perlindungan. Payung hukum yang kuat buat kelangsungan hidup mereka," tegasnya.
Hukuman bagi para pelaku, menurut mantan model ini, bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, dia juga sangat menyayangkan, karena ada dugaan bahwa
kematian Angeline juga berunsur rebutan kekayaan warisan. Sebagaimana
diberitakan, Angeline telah mendapatkan jatah warisan dari ayah
angkatnya.
"Memprihatinkan, anak cantik di perlakukan seperti itu hanya karena
katanya ada namanya tertulis sebagai pewaris harta di surat warisan,"
papar Arzeti lagi
Dia tidak habis pikir dengan moral pembantu rumah tangga dari Margareta Megawe (ibu angkat Angeline), yakni Agus, yang mampu melakukan kekerasan seksual pada terhadap Angeline.
"Miris moral kita sebagai orang dewasa yang harusnya memperkakukan
Angeline sebagai anak dengan usianya. Hal seperti ini tidak bisa
didiamkan," pungkasnya.
Home
»
»Unlabelled
» Kasus Angeline, Isyarat Mendesak Revisi UU Perlindungan Anak
Friday, June 12, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment