equityworld futures pusat
Monday, April 22, 2019

Monday, April 22, 2019
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengatakan sah-sah saja seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hasil hitungan sendiri. Namun dia mengingatkan agar jangan sampai melakukan aktivitas kepresidenan.

Mahfud menyampaikan hal tersebut lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Sabtu (20/4/2019). Dia menjawab pertanyaan netizen.


Mahfud dimintai pendapat sebagai pakar hukum. Dia ditanya, apakah diperbolehkan undang-undang jika ada orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden di negara berdaulat, sedangkan negara tersebut mempunyai presiden yang sah menurut undang-undang. Menurut Mahfud, itu tak jadi soal.

Baca juga


"Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan sidang MPR," tulis Mahfud.


Mahfud MD
@mohmahfudmd
 Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR.



Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR.
3,924 people are talking about this
Mahfud Md lewat cuitan-cuitannya juga menanggapi sejumlah pertanyaan netizen. Salah satunya soal banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas, dari sakit hingga kecelakaan, karena kelelahan. Dia setuju jika pemilu serentak dievaluasi.

"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amendemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota PAH MPR itu MK mengabulkan. Sebenarnya istilah Serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," cuitnya

Judul : Penjelasan Mahfud Md Soal Sikap Deklarasi sebagai Presiden Berdasar Hitungan Sendiri
link : Penjelasan Mahfud Md Soal Sikap Deklarasi sebagai Presiden Berdasar Hitungan Sendiri




Penjelasan Mahfud Md Soal Sikap Deklarasi sebagai Presiden Berdasar Hitungan Sendiri

0 comments:

Post a Comment