Mahfud menyampaikan hal tersebut lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Sabtu (20/4/2019). Dia menjawab pertanyaan netizen.
Mahfud dimintai pendapat sebagai pakar hukum. Dia ditanya, apakah diperbolehkan undang-undang jika ada orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden di negara berdaulat, sedangkan negara tersebut mempunyai presiden yang sah menurut undang-undang. Menurut Mahfud, itu tak jadi soal.
Baca juga
- Viral Isu Anggota KPU Terdiri Dari Paket Kubu Prabowo, Mahfud MD Katakan Ini
- Erin Taulany : Mungkin Saya Belum Jadi Orang Baik
- Selain Prabowo Subianto, Ade Armando Bakal Laporkan Ketum FPI dan HRS Lantaran.....
- Saking Stress, Prabowo Kalah, Pendukungnya Edit Video Jokowi Diteriaki 'Tukang Bohong' . Ini Faktanya!
- Sangkal Quick Count & Klaim Prabowo Menang Besar di Jatim, Amien Rais Akan Diseret ke Bareskrim
"Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan sidang MPR," tulis Mahfud.
Mahfud MD
@mohmahfudmd
Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR.
"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amendemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota PAH MPR itu MK mengabulkan. Sebenarnya istilah Serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," cuitnya
Judul : Penjelasan Mahfud Md Soal Sikap Deklarasi sebagai Presiden Berdasar Hitungan Sendiri
link : Penjelasan Mahfud Md Soal Sikap Deklarasi sebagai Presiden Berdasar Hitungan Sendiri
0 comments:
Post a Comment