equityworld futures pusat
Tuesday, June 13, 2017

Tuesday, June 13, 2017
EQUITYWORLD FUTURES ETRADE

Di Indonesia, SPA difasilitasi oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI), dan pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku regulator (berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2011).

Jika ingin bertransaksi SPA, nasabah harus memilih Pialang (Nasabah tidak memiliki akses untuk bertransaksi secara langsung), menyetorkan margin deposit ke segregated account & memberi amanat transaksi. Pialang bertugas meneruskan amanat transaksi nasabah ke Pedagang Berjangka melalui BBJ dan dikoordinasikan dengan KBI. Sementara itu, Pedagang Berjangka menawarkan harga jual dan beli selama jam perdagangan buka. Pedagang Berjangka juga harus menyetor dana jaminan 125% dari initial margin ke KBI dan wajib menerima setiap amanat transaksi dari nasabah. EQUITYWORLD FUTURES ETRADE

Setiap akhir transaksi, Nasabah berhak mendapatkan statemen (pemberitahuan resmi) dari Pialang. Jika ada ketidakcocokan data, Nasabah bisa komplain ke Pialang. Untuk masalah berat, komplain diajukan ke BAPPEBTI. Lembaga pemerintah ini memiliki hak dan kewenangan untuk mencabut izin Pialang yang terbukti berbuat curang (karena semua Pialang yang beroperasi di Indonesia, harus mengantongi izin dari lembaga ini).

Demikianlah pengertian tentang para pihak yang terlibat dalam sistem perdagangan alternatif atau SPA. Sekarang mari kita pahami dari mana para pihak mendapatkan keuntungan di bisnis ini.

Nasabah mendapat keuntungan dari selisih harga jual (close/likuidasi) dengan harga beli (open) atau selisih harga beli kembali (close/likuidasi) dengan harga jual (open). Pialang mendapat keuntungan dari komisi per transaksi yang dikenakan/disepakati dengan nasabah dan spread (selisih harga penawaran dengan harga beli/jual). Sementara, Pedagang Berjangka mendapat keuntungan dari spread (selisih harga penawaran dengan harga real). Selain itu, Pedagang Berjangka juga mendapatkan keuntungan dari kerugian yang terjadi pada transaksi yang dilakukan nasabah. Adapun Pemerintah selaku fasilitator dan regulator memperoleh ‘penerimaan’ berupa pembayaran pajak, baik dari Pedagang,

Selebihnya kunjugi EQUITYWORLD FUTURES ETRADE thank's...

0 comments:

Post a Comment